Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pascapelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf c meliputi:
a. pemantauan dan penanganan efek samping, komplikasi dan kegagalan penggunaan kontrasepsi;
dan
b. pemberian konseling, pelayanan medis, dan/atau rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Efek samping penggunaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perubahan sistem, alat, dan fungsi tubuh yang timbul akibat penggunaan alat/obat kontrasepsi dan tidak berpengaruh serius terhadap klien.
(3) Komplikasi penggunaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gangguan kesehatan yang dialami oleh klien sebagai akibat dari pemakaian kontrasepsi.
(4) Kegagalan penggunaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan terjadinya kehamilan pada klien ketika masih menggunakan kontrasepsi.
Koreksi Anda
