Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pascapelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) huruf c meliputi: a. pemantauan dan penanganan efek samping, komplikasi dan kegagalan penggunaan kontrasepsi; dan b. pemberian konseling, pelayanan medis, dan/atau rujukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Efek samping penggunaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perubahan sistem, alat, dan fungsi tubuh yang timbul akibat penggunaan alat/obat kontrasepsi dan tidak berpengaruh serius terhadap klien. (3) Komplikasi penggunaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan gangguan kesehatan yang dialami oleh klien sebagai akibat dari pemakaian kontrasepsi. (4) Kegagalan penggunaan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan terjadinya kehamilan pada klien ketika masih menggunakan kontrasepsi.
Koreksi Anda