Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 bertujuan untuk:
a. menunda kehamilan pada pasangan muda, yang istrinya belum berusia 20 (dua puluh) tahun, atau pasangan yang memiliki masalah kesehatan;
b. mengatur jarak kehamilan pada klien yang berusia antara 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) tahun; atau
c. mencegah kehamilan yang tidak diinginkan pada semua pasangan dan pada pasangan dengan istri yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun.
(2) Pelayanan kontrasepsi dilakukan dengan cara yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab.
(3) Pemberian pelayanan kontrasepsi harus dilakukan sesuai standar oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
(4) Pelayanan kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kegiatan prapelayanan kontrasepsi;
b. tindakan pemberian pelayanan kontrasepsi, termasuk pelayanan kontrasepsi darurat; dan
c. kegiatan pascapelayanan kontrasepsi.
Koreksi Anda
