Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Upaya kuratif pada Pelayanan Kesehatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) meliputi tata laksana masalah kesehatan seksual dan tata laksana terhadap korban kekerasan seksual.
(2) Tata laksana masalah kesehatan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk tata laksana infeksi menular seksual yang dilaksanakan sesuai dengan kasus kesehatan seksual.
(3) Tata laksana terhadap korban kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pencegahan penularan dan pengobatan infeksi menular seksual termasuk HIV;
b. konseling untuk pemulihan kesehatan kekerasan seksual; dan
c. pemberian kontrasepsi darurat.
Koreksi Anda
