Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya promotif dan upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi anak usia sekolah dan remaja dilaksanakan di: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. Posyandu; c. Satuan Pendidikan; dan d. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d untuk upaya preventif berupa penyediaan alat kontrasepsi. (3) Upaya kuratif, upaya rehabilitatif, dan upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi anak usia sekolah dan remaja dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan dibantu oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. (4) Selain dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi anak usia sekolah dan remaja juga dapat dilaksanakan di rumah atau rumah paliatif dengan melibatkan kader, keluarga, pekerja sosial, atau tenaga nonkesehatan lainnya.
Koreksi Anda