Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan harus didahului dengan konseling dan persetujuan tindakan medis dari klien. (2) Pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan dapat dilakukan dengan mengikuti perkembangan teknologi baru sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda