Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan harus didahului dengan konseling dan persetujuan tindakan medis dari klien.
(2) Pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan dapat dilakukan dengan mengikuti perkembangan teknologi baru sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
