Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Upaya kuratif kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui tata laksana dan rujukan sesuai kondisi Kesehatan Reproduksi.
(2) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pengobatan dan konseling Kesehatan Reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja yang mempunyai permasalahan Kesehatan Reproduksi.
(3) Konseling Kesehatan Reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan.
Koreksi Anda
