Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi, perguruan tinggi, asosiasi, lembaga swadaya masyarakat, swasta, dan masyarakat.
(3) Pembinaan penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi ditujukan untuk:
a. meningkatkan akses dan memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan reproduksi;
b. meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan reproduksi; dan
c. mencegah timbulnya risiko Kesehatan Reproduksi di masyarakat.
(4) Pengawasan penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi ditujukan untuk:
a. mengendalikan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan reproduksi agar berjalan efektif dan efisien; dan
b. memastikan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan reproduksi dilaksanakan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Upaya Kesehatan reproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
