Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Upaya promotif kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja dilaksanakan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, paling sedikit meliputi:
a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi;
b. menjaga Kesehatan Reproduksi;
c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya;
d. keluarga berencana;
e. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual; dan
f. pemilihan media hiburan sesuai usia anak.
(2) Selain materi komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga materi menghargai diri sendiri dan orang lain serta tidak melakukan kekerasan seksual.
(3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada anak usia sekolah dan remaja, termasuk kepada orang tua/wali, dan guru.
(4) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diarahkan untuk menyiapkan remaja menjadi agen perubahan atau pelibatan remaja sebagai konselor sebaya dalam menjaga dan meningkatkan Kesehatan Reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja.
(5) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, konselor, konselor sebaya, guru, kader, dan tenaga lainnya yang memiliki kompetensi memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi Kesehatan Reproduksi melalui pendidikan dan/atau pelatihan.
(6) Konselor, konselor sebaya, guru, kader, dan tenaga lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi di bawah supervisi Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
(7) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah, Upaya Kesehatan sekolah, dan kegiatan lain di luar sekolah.
(8) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai usia dan tahap perkembangan anak.
(9) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pengembangan cara inovatif untuk Pelayanan Kesehatan Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja.
Koreksi Anda
