Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya promotif dan upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah dilaksanakan di: a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; b. Posyandu; c. kelas ibu balita; d. Satuan Pendidikan anak usia dini; e. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak; dan f. forum masyarakat. (2) Upaya kuratif, upaya rehabilitatif, dan upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dengan dibantu oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. (3) Selain dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah juga dapat dilaksanakan di rumah atau rumah paliatif dengan melibatkan kader, keluarga, atau tenaga nonkesehatan lainnya.
Koreksi Anda