Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup ditujukan untuk:
a. menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada perempuan dan laki-laki sesuai dengan tahapan pertumbuhan dan perkembangan kelompok sasaran, agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan;
b. menjamin kesehatan Sistem Reproduksi pada perempuan dan laki-laki untuk membentuk generasi sehat dan berkualitas serta meningkatkan status Kesehatan Reproduksi;
c. mencegah terjadinya kehamilan berisiko; dan
d. mencegah dan menangani kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual.
(2) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Upaya Kesehatan:
a. Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah;
b. Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja;
c. Sistem Reproduksi dewasa;
d. Sistem Reproduksi calon pengantin; dan
e. Sistem Reproduksi lanjut usia.
(3) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hal spesifik dan tahapan perkembangan pada masing-masing Sistem Reproduksi perempuan dan laki-laki.
Koreksi Anda
