Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup ditujukan untuk: a. menjaga dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi pada perempuan dan laki-laki sesuai dengan tahapan pertumbuhan dan perkembangan kelompok sasaran, agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan; b. menjamin kesehatan Sistem Reproduksi pada perempuan dan laki-laki untuk membentuk generasi sehat dan berkualitas serta meningkatkan status Kesehatan Reproduksi; c. mencegah terjadinya kehamilan berisiko; dan d. mencegah dan menangani kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual. (2) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Upaya Kesehatan: a. Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah; b. Sistem Reproduksi usia sekolah dan remaja; c. Sistem Reproduksi dewasa; d. Sistem Reproduksi calon pengantin; dan e. Sistem Reproduksi lanjut usia. (3) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hal spesifik dan tahapan perkembangan pada masing-masing Sistem Reproduksi perempuan dan laki-laki.
Koreksi Anda