Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya promotif Sistem Reproduksi lanjut usia dilaksanakan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi paling sedikit meliputi: a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi; b. perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab; c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya; d. masalah kesehatan atau penyakit terkait Kesehatan Reproduksi; e. menghadapi dan menjalani perilaku seksual yang sehat pada masa postmenopause atau andropause; f. akses terhadap Pelayanan Kesehatan reproduksi; g. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual yang tidak dikehendaki; dan h. menghargai diri sendiri dan orang lain serta tidak melakukan kekerasan seksual.
Koreksi Anda