Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi harus dilakukan pencatatan dan pelaporan melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.
(2) Pencatatan dan pelaporan Upaya Kesehatan reproduksi digunakan untuk:
a. pemantauan dan evaluasi;
b. advokasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan reproduksi secara efektif dan efisien; dan
c. perencanaan dan penganggaran terpadu.
Koreksi Anda
