Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya kuratif kesehatan Sistem Reproduksi lanjut usia dilaksanakan melalui tata laksana dan rujukan sesuai kondisi kesehatan Sistem Reproduksi pada lanjut usia. (2) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pengobatan, konseling masalah postmenopause atau andropause, serta gangguan kesehatan Sistem Reproduksi pada lanjut usia.
Koreksi Anda