Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kontrasepsi dapat dilakukan pada:
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama;
b. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut;
c. Posyandu;
d. fasilitas pelayanan kefarmasian;
e. saat kunjungan rumah; dan
f. unit pelayanan kontrasepsi yang dibuat oleh pemerintah.
(2) Pemberian alat kontrasepsi dengan metode kondom bagi pasangan usia subur dapat diberikan oleh tenaga nonkesehatan dan di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(3) Pelayanan kontrasepsi yang dilakukan pada saat kunjungan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan untuk pasien kunjungan ulang untuk pelayanan kontrasepsi dengan metode kondom, pil, dan suntik.
Koreksi Anda
