Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah paling sedikit meliputi: a. penyediaan lingkungan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembangnya perilaku sehat dan sikap saling menghargai antara anak laki-laki dan perempuan sejak dini; b. pemantauan tumbuh kembang, sikap dan perilaku Kesehatan Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah; dan c. pemberian imunisasi hepatitis B, difteri, pertusis, tetanus, dan measles, mumps, dan rubella, serta imunisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda