Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode kontrasepsi yang diberikan dalam pelayanan kontrasepsi terdiri atas: a. metode kontrasepsi jangka pendek; dan b. metode kontrasepsi jangka panjang. (2) Metode kontrasepsi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kontrasepsi dengan metode suntik, pil, kondom, dan metode amenorhea laktasi. (3) Metode kontrasepsi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kontrasepsi dengan metode alat kontrasepsi dalam rahim, implan, vasektomi, dan tubektomi.
Koreksi Anda