Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan reproduksi pada situasi bencana atau krisis kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d dilaksanakan dengan penerapan paket pelayanan awal minimum Kesehatan Reproduksi sebagai bagian dari penanggulangan bencana atau krisis kesehatan. (2) Paket pelayanan awal minimum Kesehatan Reproduksi merupakan serangkaian kegiatan pelayanan prioritas Kesehatan Reproduksi minimal yang harus segera dilaksanakan pada tanggap darurat bencana atau krisis kesehatan. (3) Komponen pelayanan pada paket pelayanan awal minimum Kesehatan Reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. pencegahan dan penanganan kekerasan seksual; b. pencegahan dan penanganan penyakit infeksi menular seksual; c. Pelayanan Kesehatan maternal dan neonatal; d. pencegahan kehamilan yang tidak direncanakan; dan e. Pelayanan Kesehatan reproduksi remaja. (4) Pelaksanaan kegiatan paket pelayanan awal minimum kesehatan reproduksi didukung oleh penyediaan logistik medis maupun nonmedis. (5) Logistik nonmedis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. kit individu sesuai kebutuhan; dan/atau b. alat dan sarana penunjang lainnya.
Koreksi Anda