Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tenaga pemberi pelayanan dan tempat pelaksanaan Upaya Kesehatan seksual mengacu pada ketentuan Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup.
Koreksi Anda