Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Upaya preventif pada Pelayanan Kesehatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) meliputi deteksi dini gangguan seksual dan kekerasan seksual.
(2) Deteksi dini gangguan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. deteksi dini disfungsi seksual;
b. deteksi dini kelainan genetik dan kelainan bawaan;
dan
c. deteksi dini kelainan seksual lainnya.
(3) Deteksi dini kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemeriksaan tanda
dan gejala kekerasan bagi orang yang diduga mengalami kekerasan seksual.
(4) Upaya preventif pada Pelayanan Kesehatan seksual untuk kasus infeksi menular seksual termasuk HIV dilaksanakan melalui:
a. pemberian imunisasi, berupa imunisasi human papilloma virus dan imunisasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. deteksi dini penularan infeksi menular seksual; dan
c. pencegahan penularan HIV, sifilis, hepatitis B, dan infeksi menular seksual lainnya dari ibu ke anak.
(5) Pencegahan penularan HIV, sifilis, hepatitis B, dan infeksi menular seksual lainnya dari ibu ke anak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
a. skrining HIV, sifilis, hepatitis B, dan skrining lainnya pada setiap ibu hamil dan pasangannya yang datang ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. pemberian obat antiretroviral kepada ibu dan pasangannya yang terinfeksi HIV dan pemberian obat sifilis kepada ibu dan pasangannya yang terinfeksi sifilis;
c. pertolongan persalinan dilakukan sesuai indikasi medis;
d. pemberian profilaksis HIV dan/atau sifilis diberikan pada semua bayi baru lahir dari ibu yang terinfeksi HIV dan/atau sifilis;
e. pemberian air susu ibu kepada bayi dari ibu yang terinfeksi HIV yang dilakukan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. penanganan ibu hamil terinfeksi hepatitis B dan bayinya yang dilakukan sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
