Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Upaya Kesehatan seksual ditujukan agar setiap orang dapat menjalani kehidupan seksual yang sehat meliputi:
a. terbebas dari disfungsi dan gangguan orientasi seksual; dan
b. terbebas dari kekerasan fisik dan mental, termasuk kekerasan seksual.
(2) Upaya Kesehatan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
(3) Upaya Kesehatan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk Pelayanan Kesehatan seksual, terdiri atas:
a. Pelayanan Kesehatan pada kasus disfungsi, kelainan genetik, dan kelainan seksual;
b. Pelayanan Kesehatan pada korban kekerasan seksual; dan
c. Pelayanan Kesehatan pada kasus infeksi menular seksual termasuk HIV.
Koreksi Anda
