Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
Upaya rehabilitatif kesehatan Sistem Reproduksi calon pengantin dilaksanakan melalui pemberian pelayanan pemulihan kondisi akibat kelainan atau penyakit.
Koreksi Anda
