Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dibuktikan dengan:
a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau
tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan
b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.
(2) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang.
Koreksi Anda
