Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
Upaya rehabilitatif dan upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi lanjut usia dilaksanakan sesuai dengan upaya rehabilitatif dan upaya paliatif kesehatan Sistem Reproduksi usia dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal
24.
Koreksi Anda
