Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Upaya preventif kesehatan Sistem Reproduksi calon pengantin dilakukan paling sedikit meliputi:
a. deteksi dini penyakit atau skrining kesehatan; dan
b. pemberian imunisasi.
(2) Setiap calon pengantin baik perempuan maupun laki-laki harus melaksanakan deteksi dini penyakit atau skrining kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melalui pemeriksaan kesehatan di Puskesmas atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain sesuai standar.
(3) Puskesmas atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan yang dapat digunakan calon pengantin untuk melaksanakan perkawinan.
(4) Dalam hal ditemukan masalah kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus ditindaklanjuti dengan penatalaksanaan penyakitnya.
(5) Pemberian imunisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan hasil skrining status imunisasi.
Koreksi Anda
