Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya promotif Kesehatan Reproduksi dewasa dilaksanakan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi paling sedikit meliputi: a. sistem, fungsi, dan proses reproduksi; b. perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab; c. perilaku seksual berisiko dan akibatnya; d. masalah kesehatan atau penyakit terkait Kesehatan Reproduksi; e. keluarga berencana; f. perencanaan kehamilan, kehamilan, persalinan, dan nifas; g. akses terhadap Pelayanan Kesehatan reproduksi; dan h. melindungi diri dan mampu menolak hubungan seksual yang tidak dikehendaki. (2) Selain materi komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), materi juga mencakup pencegahan kekerasan dalam rumah tangga termasuk kekerasan seksual, penerapan kesetaraan gender, menghargai diri sendiri dan orang lain, serta tidak melakukan kekerasan seksual. (3) Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader, dan tenaga lainnya sesuai kompetensi dan kewenangan.
Koreksi Anda