Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya kuratif kesehatan Sistem Reproduksi calon pengantin dilaksanakan melalui tata laksana dan rujukan sesuai kondisi kesehatan. (2) Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pengobatan dan konseling kesehatan bagi calon pengantin yang mempunyai permasalahan kesehatan.
Koreksi Anda