Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi meliputi:
a. Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup;
b. pelayanan pengaturan kehamilan;
c. Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan;
d. Upaya Kesehatan seksual;
e. pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan;
f. Upaya Kesehatan reproduksi pada kondisi khusus;
g. partisipasi masyarakat;
h. pencatatan dan pelaporan;
i. pembinaan dan pengawasan; dan
j. pendanaan.
Koreksi Anda
