Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi meliputi: a. Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup; b. pelayanan pengaturan kehamilan; c. Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan; d. Upaya Kesehatan seksual; e. pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; f. Upaya Kesehatan reproduksi pada kondisi khusus; g. partisipasi masyarakat; h. pencatatan dan pelaporan; i. pembinaan dan pengawasan; dan j. pendanaan.
Koreksi Anda