Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pelayanan aborsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. (3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang menyelenggarakan pelayanan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan ditetapkan oleh Menteri. (4) Menteri dalam MENETAPKAN Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melibatkan dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat.
Koreksi Anda