Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal proses kehamilan pada reproduksi dengan bantuan menyisakan kelebihan embrio hasil pembuahan di luar tubuh manusia, embrio yang tidak ditanamkan pada rahim harus disimpan sampai lahirnya bayi hasil reproduksi dengan bantuan.
(2) Penyimpanan kelebihan embrio dapat diperpanjang atas keinginan pasangan suami istri untuk kepentingan kehamilan berikutnya.
(3) Penyimpanan kelebihan embrio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan teknik simpan beku.
(4) Simpan beku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selain pada embrio dapat juga dilakukan pada sel telur, spermatozoa atau jaringan ovarium, dan testis.
(5) Simpan beku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
a. dokter pemberi pelayanan menginformasikan kepada pasangan suami istri terdapat kelebihan embrio, sel telur, spermatozoa atau jaringan ovarium dan testis;
b. mendapat persetujuan dari pasangan suami istri yang dinyatakan dalam persetujuan tindakan secara tertulis; dan
c. masa penyimpanan 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang atas permintaan pasangan suami istri.
(6) Simpan beku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan apabila:
a. pasangan suami istri tidak berkenan melanjutkan penyimpanan;
b. salah satu pasangan meninggal dunia;
c. pasangan suami istri telah bercerai; atau
d. pasangan suami istri tidak melakukan konfirmasi atau tidak dapat dihubungi 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan.
(7) Dalam hal simpan beku tidak diperpanjang, embrio, sel telur, spermatozoa atau jaringan ovarium dan testis harus dimusnahkan.
(8) Kelebihan embrio dilarang ditanam pada:
a. rahim ibu jika ayah embrio meninggal atau bercerai;
atau
b. rahim perempuan lain.
(9) Dalam hal pasangan suami istri pemiliknya tidak memperpanjang masa simpan kelebihan embrio, Fasilitas Pelayanan Kesehatan penyelenggara reproduksi dengan bantuan harus memusnahkan kelebihan embrio.
(10) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan oleh penanggung jawab pelayanan dan
harus dilaporkan pada direktur/kepala Rumah Sakit dan kepala klinik utama.
(11) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus dibuat berita acara yang ditandatangani oleh penanggung jawab pelayanan dan saksi.
Koreksi Anda
