Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi dewasa mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
(2) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi dewasa dilaksanakan sejak seseorang berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun.
Koreksi Anda
