Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan dalam pendekatan kuratif dan rehabilitatif dilaksanakan melalui pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan.
(2) Pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan dengan menggunakan hasil pembuahan sperma dan ovum yang berasal dari suami istri yang bersangkutan dan ditanamkan dalam rahim istri dari mana ovum berasal.
(3) Suami istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Reproduksi dengan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk tujuan memilih jenis kelamin anak yang akan dilahirkan, kecuali untuk menghindari penyakit genetik yang berhubungan dengan jenis kelamin.
(5) Dalam menyelenggarakan pelayanan teknologi reproduksi dengan bantuan dilarang melakukan pelayanan donor sel telur, donor spermatozoa, donor embrio, donor ovarium atau jaringannya, donor testis atau jaringannya, serta pelayanan pinjam rahim.
Koreksi Anda
