Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
a. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Tenaga Kesehatan dan Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Tindakan Aborsi dan Pelayanan Kesehatan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1647);
b. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 868);
c. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 190); dan
d. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 853) sepanjang mengatur penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi dan Pelayanan Kesehatan seksual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
