Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota atau pejabat yang ditunjuk setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk menindaklanjuti laporan. (2) Tata kerja tim panel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan lanjutan.
Koreksi Anda