Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
Pedoman teknis penyelenggaraan:
a. pelayanan kontrasepsi;
b. Pelayanan Kesehatan bagi calon pengantin;
c. Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan;
d. Upaya Kesehatan seksual;
e. pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan
f. Pelayanan Kesehatan reproduksi pada kondisi khusus, ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
