Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN REPRODUKSI
Teks Saat Ini
(1) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah mengutamakan pada upaya promotif dan preventif tanpa mengesampingkan upaya kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
(2) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi bayi dilaksanakan sejak anak berusia 0 (nol) sampai dengan 11 (sebelas) bulan.
(3) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi balita dilaksanakan sejak anak berusia 12 (dua belas) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
(4) Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi anak prasekolah dilaksanakan sejak anak berusia 60 (enam puluh) bulan sampai dengan 71 (tujuh puluh satu) bulan.
Koreksi Anda
