KETERTIBAN
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan Ketertiban Umum di Daerah.
(2) Pemerintah Daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan sarana prasarana, personil dan pembiayaan dalam menyelenggarakan Ketertiban Umum di Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan sarana prasarana, personil dan pembiayaan dalam menyelenggarakan Ketertiban Umum di Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.
Ruang lingkup Ketertiban Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tertib Jalan dan angkutan Jalan;
b. tertib Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial;
c. tertib Kebersihan dan Lingkungan;
d. tertib Sungai, saluran air, Irigasi, Kolam, Waduk, Danau dan Embung;
e. tertib Bangunan;
f. tertib perizinan dan Tempat Usaha;
g. tertib Reklame;
h. tertib Kependudukan;
i. tertib tempat Hiburan, Permainan Ketangkasan dan keramaian;
j. tertib Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial;
k. tertib kesehatan; dan
l. tertib Peran Serta Masyarakat.
Setiap Orang berhak mendapatkan rasa aman dan nyaman dalam menggunakan dan memanfaatkan Jalan.
(1) Setiap Orang wajib:
a. berjalan di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyeberang Jalan dengan menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau rambu penyeberangan/zebra cross yang telah disediakan; dan
c. menunggu di halte atau tempat pemberhentian yang telah ditetapkan bagi yang akan menggunakan/menumpang kendaraan umum.
(2) Setiap pengemudi kendaraan angkutan umum dan angkutan barang wajib:
a. menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan Orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang telah ditentukan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
b. berjalan pada setiap rute/trayek Jalan yang telah ditetapkan.
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. sengaja melakukan kegiatan di Jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas;
b. melakukan kegiatan yang dapat merusak Jalan dan fasilitas Jalan;
c. berjalan kaki di luar jalur pejalan kaki dan fasilitas pejalan kaki yang disediakan;
d. memberhentikan kendaraan umum di luar tempat yang telah ditetapkan;
e. membuat, merakit, atau mengoperasikan angkutan umum kendaraan jenis roda empat yang bermesin dua tak; dan
f. melakukan bongkar muat barang tanpa izin dari Pejabat Yang Berwenang yang mengakibatkan dan/atau menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
(2) Pengemudi kendaraan umum dilarang:
a. menaikkan dan menurunkan penumpang di luar tempat yang telah ditetapkan; dan/atau
b. menaikkan dan menurunkan serta membawa penumpang di luar izin trayek yang telah ditetapkan.
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan kendaraan roda tiga atau barang yang difungsikan sebagai kendaraan roda tiga dan/atau sejenisnya; dan
b. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah memenuhi persyaratan laik Jalan dan mendapatkan izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. membuat, memasang, memindahkan dan/atau melakukan tindakan sehingga rambu lalu lintas menjadi tidak berfungsi;
b. membongkar Trotoar, jalur pemisah Jalan, pulau Jalan, atau Jalan dan sejenisnya; dan
c. membongkar, memotong, menambah dan/atau membuat tidak berfungsinya pagar pengaman Jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Orang atau Badan yang telah mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diterbitkan apabila Orang atau Badan mengembalikan dalam keadaan semula sehingga tetap berfungsi.
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. mengangkut tanah, pasir, batuan dan/atau bahan berdebu, bahan berbau busuk yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum
serta hasil usaha perkebunan dan kehutanan dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka; dan
b. mengangkut bahan berbahaya dan beracun, bahan yang mudah terbakar dan/atau bahan peledak dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikecualikan untuk angkutan yang terbuka dengan melengkapi alat penutup.
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. memungut uang di Jalan dengan alasan perbaikan Jalan, pengamanan Jalan dan bentuk aktifitas lainnya;
b. memanfaatkan ruang terbuka di bawah jembatan;
c. meletakkan atau menempatkan barang material Bangunan di bahu Jalan dan Trotoar;
d. menempatkan benda dan/atau barang bekas pada Bahu Jalan dan Trotoar;
e. mendirikan tenda untuk kegiatan tertentu yang menggunakan Bahu Jalan dan parit;
f. melakukan pekerjaan galian dan urugan yang mengenai Trotoar dan Bahu Jalan; dan
g. melakukan pengangkutan tanah, pasir dan batuan dengan tujuan komersil dan mengganggu Ketertiban Umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Orang atau Badan yang telah mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Setiap pengendara kendaraan bermotor dilarang membunyikan klakson dan wajib mengurangi kecepatan kendaraannya pada waktu melintasi tempat ibadah, lembaga pendidikan dan rumah sakit.
(1) Setiap Orang yang menggunakan kendaraan roda 4 (empat) atau lebih di Jalan raya dilarang menumpangkan Orang di atap dan/atau bergelantungan di kendaraan.
(2) Setiap Orang yang mengendarai kendaraan di Jalan raya dilarang menggunakan telepon seluler.
(3) Setiap Orang yang berada di dalam angkutan umum dilarang:
a. membuang sampah selain di tempat yang telah disediakan;
b. membuang kotoran permen karet;
c. meludah;
d. merokok; dan/atau
e. mengamen.
(4) Setiap angkutan umum wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. menambah, merubah dan/atau merusak Marka Jalan dan Badan Jalan;
b. berjualan atau berdagang, menyimpan atau menimbun barang di Badan Jalan dan tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
c. mengambil, memindahkan, membuang dan merusak tanda peringatan, pot bunga, pipa air, kabel listrik, papan nama Jalan, lampu penerangan Jalan dan alat-alat sejenis yang telah dipasang oleh pihak yang berwenang;
d. mendirikan Bangunan yang dapat mengakibatkan berubahnya fungsi Jalan;
e. berdiri, duduk dan/atau menjemur di pagar pada Jalur Hijau, pagar di Taman dan pagar pemisah Jalan;
f. merusak, menerobos atau melompati pagar pemisah Jalan;
g. menempatkan dan/atau membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan dan mengecat kendaraan di Jalan serta Bahu Jalan;
h. memasang perangkat/alat yang dapat mengganggu fungsi Jalan;
i. melakukan kegiatan yang menyebabkan air menggenang ke Jalan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas;
j. membongkar/menaikkan barang muatan kendaraan di Jalan dan Trotoar;
dan
k. menempatkan dan/atau memarkir semua jenis kendaraan dalam jangka waktu lama bukan di lahan Parkir yang telah ditentukan, dengan menggunakan Bahu Jalan dan Trotoar.
Setiap Orang atau Badan dilarang memungut uang Parkir di Jalan ataupun di tempat umum, kecuali mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(1) Setiap Orang wajib memarkir kendaraan di tempat yang telah ditentukan.
(2) Setiap Orang atau Badan dilarang menyelenggarakan dan/atau mengatur perparkiran tanpa izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Setiap Orang yang mengatur perpakiran wajib menggunakan identitas resmi Parkir dan memberikan karcis yang dikeluarkan oleh Instansi terkait.
Setiap Orang atau Badan berkewajiban:
a. memelihara Kebersihan Lingkungan; dan
b. memelihara Kebersihan Bangunan dan pekarangannya serta segala sesuatu termasuk tanaman Bangunan, Jalan masuk, pagar batas pekarangan, jembatan, saluran pembuangan, parit dan lain-lain, sampai dengan batas Jalan di sekitar pekarangan masing-masing.
(1) Setiap pemilik hewan peliharaan dan ternak wajib menjaga hewan peliharaannya untuk tidak berkeliaran di Lingkungan pemukiman dan tempat umum, serta dapat mengendalikan dampak negatif terhadap Lingkungan yang ditimbulkannya.
(2) Setiap Orang yang beternak melakukan tata cara budidaya ternak yang baik dengan tidak mengganggu Ketertiban Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap perusahaan peternakan, peternak, Orang perseorangan yang memelihara hewan dan mengelola konservasi satwa, wajib memberikan kesempatan kepada Otoritas Veteriner Provinsi dan/atau Daerah untuk melakukan survailans, Penyidikan, pemeriksaan, pengujian, penyakit hewan guna pengawasan, pencegahan, penanganan dan pemberantasan penyakit hewan.
(4) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. menangkap, memelihara, memburu atau membunuh dan memperdagangkan hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. memelihara satwa yang dilindungi, kecuali mendapatkan izin berupa tanda daftar, sertifikat atau label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap Orang atau Badan dilarang merusak Hutan Kota.
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang membuat, menyimpan, memperjual belikan dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk perayaan adat, budaya dan event yang diperbolehkan dan/atau mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang membangun dan/atau bertempat tinggal di pinggir dan di bawah jembatan.
(2) Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan/usaha di atas dan/atau di bawah jembatan, tepi saluran serta Fasilitas Umum lainnya.
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. mencoret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan penyeberangan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial;
b. membuang dan menumpuk sampah dan/atau barang di Jalan, Sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan Kebersihan Lingkungan; dan
c. membuang air besar dan kecil di Jalan, Sungai dan saluran air.
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. merusak prasarana dan sarana umum, tidak terkecuali pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa; dan
b. membuang benda dan/atau sarana yang digunakan pada waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat umum dan pengerahan massa di Jalan, Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. mendirikan dan mengoperasionalkan tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan permainan yang mengarah kepada permainan peruntungan dan/atau mengarah kepada perjudian;
b. membuat gaduh dan/atau kebisingan yang dapat menganggu ketenteraman Orang lain; dan
c. membuang sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya.
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. menyebarkan selebaran, brosur, pamflet, stiker dan sejenisnya di sepanjang Jalan umum, Fasilitas Umum dan/atau Fasilitas Sosial; dan
b. memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk, pamflet, stiker dan/atau sejenisnya di sepanjang Jalan, rambu lalu lintas, tiang penerangan Jalan, pohon, Bangunan Fasilitas Umum dan/atau Fasilitas Sosial.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan sepanjang mendapat izin dari instansi yang berwenang.
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. mengotori dan merusak Sungai, saluran air, Irigasi, Kolam, Waduk, Danau dan Embung;
b. membangun tempat mandi cuci kakus di atas saluran Sungai dan sempadan Sungai serta di dalam kawasan Waduk dan Danau;
c. membangun hunian/tempat tinggal dan/atau Tempat Usaha di atas saluran Sungai dan sempadan Sungai serta di dalam kawasan Waduk dan Danau;
d. memasang/menempatkan kabel atau pipa di bawah atau melintasi saluran Sungai serta di dalam kawasan Waduk dan Danau;
e. memasang/menempatkan keramba di dalam Waduk dan Danau; dan
f. menutup saluran air.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e dikecualikan bagi Orang atau Badan yang memperoleh izin dari instansi yang berwenang.
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. mandi, membersihkan anggota badan, mencuci pakaian, kendaraan atau benda dan/atau memandikan hewan di air mancur, Kolam dan/atau kelengkapan keindahan kota;
b. mengambil air dari air mancur, Kolam kelengkapan keindahan kota dan tempat lainnya yang sejenis; dan
c. memanfaatkan air Sungai dan/atau Danau yang menjadi kewenangan Daerah untuk kepentingan usaha.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Orang dan/atau Badan yang memperoleh izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang mengambil, memindahkan atau merusak tutup selokan atau saluran lainnya serta komponen Bangunan pelengkap Jalan dan/atau Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. menangkap ikan dan hasil perikanan lainnya dengan menggunakan bahan kimia, bahan peledak atau bahan/alat yang dapat merusak kelestarian Lingkungan; dan
b. membuang limbah bahan berbahaya dan beracun ke Sungai.
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. membangun rumah, Bangunan, gedung dan/atau sejenisnya kecuali mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
b. mendirikan Bangunan dan/atau benda lain yang menjulang di dalam kawasan jaringan transmisi dalam radius ketentuan yang ditetapkan;
dan
c. mendirikan Bangunan pada Ruang Milik Jalan, ruang milik Sungai, Taman dan Jalur Hijau.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pendirian Bangunan guna kepentingan umum dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sanggau.
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang membangun menara dan/atau tower komunikasi, kecuali mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Pemilik/pengelola menara dan/atau tower komunikasi wajib menjamin keamanan dan keselamatan dari berbagai kemungkinan yang dapat membahayakan dan/atau merugikan Orang lain dan/atau Badan.
Setiap Orang atau Badan pemilik Bangunan dan/atau rumah diwajibkan:
a. menjaga serta memelihara tanah, lahan dan Bangunan di lokasi yang menjadi miliknya;
b. memelihara pagar pekarangan dan memotong pagar hidup yang berbatasan dengan Jalan; dan
c. membuang bagian dari pohon, Semak dan tumbuhan yang dapat mengganggu keamanan dan Ketertiban Umum.
(1) Setiap Orang atau Badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin sesuai dengan bidangnya dari instansi yang berwenang.
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis.
(3) Dalam hal peringatan tertulis telah diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, tetapi tidak dilaksanakan oleh Orang atau Badan yang
melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka terhadap pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa penghentian sementara dari kegiatan dan penutupan usaha dan/atau kegiatan.
(4) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan secara berjenjang dari penghentian sementara dari kegiatan dan penutupan usaha dan/atau kegiatan.
(1) Bupati menunjuk/MENETAPKAN bagian Jalan/tempat kepentingan umum lainnya sebagai Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima.
(2) Setiap Orang atau Badan dilarang berdagang, berusaha di bagian Jalan/Trotoar, jembatan dan tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Setiap Pedagang Kaki Lima yang menggunakan tempat berdagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) harus bertanggung jawab terhadap ketertiban, Kebersihan dan menjaga kesehatan Lingkungan serta keindahan di sekitar tempat berdagang yang bersangkutan.
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha di Jalan, Jalur Hijau, Taman dan tempat umum; dan
b. menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran atau melakukan usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di Jalan, Jalur Hijau, Taman dan tempat umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Orang atau Badan yang memperoleh izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. menyimpan, menjual dan mengedarkan makanan yang sudah habis masa berlakunya (kadaluarsa);
b. menimbun, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dari Pejabat Yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan usaha penjualan/penyewaan film porno atau berbau porno dalam kemasan pita kaset, CD, VCD, DVD atau teknologi lainnya;
d. melakukan usaha penjualan/penyewaan pita kaset, CD, VCD, DVD atau teknologi lainnya yang merupakan hasil bajakan; dan
e. menyelenggarakan usaha Warnet di luar ketentuan jam operasi atau aturan yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.
Setiap Orang atau Badan dilarang menjual, mengedarkan, menyimpan, mengelola daging dan/atau bagian lainnya yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak layak konsumsi.
Setiap Orang atau Badan dilarang melakukan usaha pengumpulan dan
penampungan tenaga kerja tanpa memperoleh izin dari instansi yang berwenang.
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang melakukan usaha memasukan mengumpulkan, menampung dan menjual barang bekas serta mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran dan mengganggu Ketertiban Umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi usaha yang memiliki izin dari instansi yang berwenang.
(1) Setiap penyelenggaraan Reklame harus mendapat izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Penyelenggaraan Reklame papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun Reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi dan penyajian.
(3) Setiap Orang atau Badan dilarang menyelenggarakan Reklame yang bersifat komersial pada:
a. gedung dan/atau halaman kantor Pemerintah Daerah;
b. gedung dan/atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat ibadah; dan/atau
c. tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Setiap Orang yang bermaksud tinggal dan menetap di Daerah wajib memenuhi persyaratan administrasi Kependudukan dan memiliki Dokumen Kependudukan sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap Orang yang berkunjung lebih dari 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam wajib melaporkan diri kepada pengurus rukun tetangga setempat dan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(2) Setiap pemilik rumah kost wajib melaporkan penghuninya kepada Kepala Desa/Lurah melalui pengurus rukun tetangga setempat secara periodik.
(3) Setiap penghuni rumah kontrak wajib melapor kepada Kepala Desa/Lurah melalui pengurus rukun tetangga setempat secara periodik.
(1) Setiap Orang wajib memiliki Dokumen Kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Penduduk yang berpergian wajib membawa KTP.
Setiap Orang atau Badan dilarang menyelenggarakan dan/atau melakukan segala bentuk kegiatan perjudian.
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang menyelenggarakan Tempat Usaha Hiburan dan Permainan Ketangkasan tanpa izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian wajib mendapat izin dari instansi yang berwenang.
(3) Kegiatan keramaian wajib menggunakan tiket tanda masuk yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Setiap Orang atau Badan wajib:
a. mematuhi jam operasional tempat Hiburan selama bulan suci Ramadhan pada pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
b. mematuhi jam operasional tempat Permainan Ketangkasan selama bulan suci Ramadhan pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, dan di buka kembali pada pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB; dan
c. menutup tempat Hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang meminta bantuan dan/atau sumbangan yang dilakukan sendiri dan/atau bersama-sama di Jalan, pasar, kendaraan umum, Lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, kantor dan tempat ibadah.
(2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. beraktifitas sebagai Pengemis, Pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelap mobil di jalanan dan lampu pengatur lalu lintas;
b. mengkoordinir untuk menjadi Pengemis, Pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di Jalan dan/atau tempat umum lainnya;
c. mengekspolitasi anak dan/atau bayi untuk kegiatan mengemis; dan
d. membeli barang dagangan dari pedagang asongan dan/atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada Pengemis, Pengamen dan pengelap mobil di Jalan dan/atau tempat umum.
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang menelantarkan/membiarkan anggota
keluarga yang mengalami sakit jiwa untuk berada di tempat umum yang dapat mengganggu Ketertiban Umum.
(2) Apabila ditemukan Orang yang tidak mempunyai identitas atau tidak mempunyai keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya akan diserahkan dan diproses pada instansi terkait.
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di Jalan, Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial;
b. menyediakan dan/atau menggunakan Bangunan miliknya atau milik orang lain sebagai tempat melakukan perbuatan mesum dan cabul dalam ruangan tertutup dan bukan pasangan yang sah;
c. menjadi Tuna Susila di Jalan, Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, hotel/penginapan dan rumah kos;
d. menyuruh, memfasilitasi, membujuk dan memaksa orang lain untuk menjadi Tuna Susila; dan
e. memakai jasa Tuna Susila di Jalan, Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan dan pengobatan tradisional tanpa izin.
b. membuat, meracik dan menjual obat-obatan dan produk kosmetik tanpa izin.
(1) Pelajar dilarang menggunakan internet di tempat yang menyediakan layanan internet pada jam pelajaran kecuali ada izin dari sekolah.
(2) Setiap Orang dilarang menyalahgunakan lem dan obat-obatan atau sejenisnya yang merusak kesehatan dirinya maupun Orang lain sehingga mengganggu Ketertiban Umum.
(3) Setiap Orang atau warga masyarakat wajib melaporkan warga masyarakat yang melakukan penyalahgunaan lem atau zat adiktif lainnya kepada instansi yang berwenang.
Setiap Orang dilarang bermain layangan di jalanan, Jalur Hijau, Taman Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang dapat membahayakan keselamatan Orang lain.