Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2009 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
