Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang: a. mandi, membersihkan anggota badan, mencuci pakaian, kendaraan atau benda dan/atau memandikan hewan di air mancur, Kolam dan/atau kelengkapan keindahan kota; b. mengambil air dari air mancur, Kolam kelengkapan keindahan kota dan tempat lainnya yang sejenis; dan c. memanfaatkan air Sungai dan/atau Danau yang menjadi kewenangan Daerah untuk kepentingan usaha. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Orang dan/atau Badan yang memperoleh izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda