Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang: a. mengangkut tanah, pasir, batuan dan/atau bahan berdebu, bahan berbau busuk yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum serta hasil usaha perkebunan dan kehutanan dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka; dan b. mengangkut bahan berbahaya dan beracun, bahan yang mudah terbakar dan/atau bahan peledak dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikecualikan untuk angkutan yang terbuka dengan melengkapi alat penutup.
Koreksi Anda