Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan Reklame harus mendapat izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Penyelenggaraan Reklame papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun Reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi dan penyajian. (3) Setiap Orang atau Badan dilarang menyelenggarakan Reklame yang bersifat komersial pada: a. gedung dan/atau halaman kantor Pemerintah Daerah; b. gedung dan/atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat ibadah; dan/atau c. tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Koreksi Anda