Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggaraan Reklame harus mendapat izin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Penyelenggaraan Reklame papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun Reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi dan penyajian.
(3) Setiap Orang atau Badan dilarang menyelenggarakan Reklame yang bersifat komersial pada:
a. gedung dan/atau halaman kantor Pemerintah Daerah;
b. gedung dan/atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat ibadah; dan/atau
c. tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Koreksi Anda
