Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang menggunakan kendaraan roda 4 (empat) atau lebih di Jalan raya dilarang menumpangkan Orang di atap dan/atau bergelantungan di kendaraan. (2) Setiap Orang yang mengendarai kendaraan di Jalan raya dilarang menggunakan telepon seluler. (3) Setiap Orang yang berada di dalam angkutan umum dilarang: a. membuang sampah selain di tempat yang telah disediakan; b. membuang kotoran permen karet; c. meludah; d. merokok; dan/atau e. mengamen. (4) Setiap angkutan umum wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.
Koreksi Anda