Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang mengambil, memindahkan atau merusak tutup selokan atau saluran lainnya serta komponen Bangunan pelengkap Jalan dan/atau Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda