Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang mengambil, memindahkan atau merusak tutup selokan atau saluran lainnya serta komponen Bangunan pelengkap Jalan dan/atau Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi petugas yang melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
