Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha di Jalan, Jalur Hijau, Taman dan tempat umum; dan
b. menjajakan barang dagangan, membagikan selebaran atau melakukan usaha tertentu dengan mengharapkan imbalan di Jalan, Jalur Hijau, Taman dan tempat umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Orang atau Badan yang memperoleh izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
