Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang membuat, menyimpan, memperjual belikan dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk perayaan adat, budaya dan event yang diperbolehkan dan/atau mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
