Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan yang melihat, mengetahui dan menemukan terjadinya gangguan atas Ketertiban Umum harus melaporkan kepada petugas yang berwenang.
(2) Setiap Orang atau Badan yang melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti dan memproses secara hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh Orang atau Badan.
Koreksi Anda
