Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di Jalan, Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial;
b. menyediakan dan/atau menggunakan Bangunan miliknya atau milik orang lain sebagai tempat melakukan perbuatan mesum dan cabul dalam ruangan tertutup dan bukan pasangan yang sah;
c. menjadi Tuna Susila di Jalan, Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, hotel/penginapan dan rumah kos;
d. menyuruh, memfasilitasi, membujuk dan memaksa orang lain untuk menjadi Tuna Susila; dan
e. memakai jasa Tuna Susila di Jalan, Jalur Hijau, Taman, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
Koreksi Anda
