Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan kendaraan roda tiga atau barang yang difungsikan sebagai kendaraan roda tiga dan/atau sejenisnya; dan
b. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah memenuhi persyaratan laik Jalan dan mendapatkan izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
