Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. mencoret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan penyeberangan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial;
b. membuang dan menumpuk sampah dan/atau barang di Jalan, Sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan Kebersihan Lingkungan; dan
c. membuang air besar dan kecil di Jalan, Sungai dan saluran air.
Koreksi Anda
