Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang: a. mencoret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan penyeberangan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial; b. membuang dan menumpuk sampah dan/atau barang di Jalan, Sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan Kebersihan Lingkungan; dan c. membuang air besar dan kecil di Jalan, Sungai dan saluran air.
Koreksi Anda