Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. beraktifitas sebagai Pengemis, Pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelap mobil di jalanan dan lampu pengatur lalu lintas;
b. mengkoordinir untuk menjadi Pengemis, Pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di Jalan dan/atau tempat umum lainnya;
c. mengekspolitasi anak dan/atau bayi untuk kegiatan mengemis; dan
d. membeli barang dagangan dari pedagang asongan dan/atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada Pengemis, Pengamen dan pengelap mobil di Jalan dan/atau tempat umum.
Koreksi Anda
