Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang: a. menyimpan, menjual dan mengedarkan makanan yang sudah habis masa berlakunya (kadaluarsa); b. menimbun, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dari Pejabat Yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melakukan usaha penjualan/penyewaan film porno atau berbau porno dalam kemasan pita kaset, CD, VCD, DVD atau teknologi lainnya; d. melakukan usaha penjualan/penyewaan pita kaset, CD, VCD, DVD atau teknologi lainnya yang merupakan hasil bajakan; dan e. menyelenggarakan usaha Warnet di luar ketentuan jam operasi atau aturan yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.
Koreksi Anda