Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 15 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang KETERTIBAN UMUM
Teks Saat Ini
Setiap Orang atau Badan dilarang:
a. menyimpan, menjual dan mengedarkan makanan yang sudah habis masa berlakunya (kadaluarsa);
b. menimbun, menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dari Pejabat Yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan usaha penjualan/penyewaan film porno atau berbau porno dalam kemasan pita kaset, CD, VCD, DVD atau teknologi lainnya;
d. melakukan usaha penjualan/penyewaan pita kaset, CD, VCD, DVD atau teknologi lainnya yang merupakan hasil bajakan; dan
e. menyelenggarakan usaha Warnet di luar ketentuan jam operasi atau aturan yang telah ditetapkan oleh instansi terkait.
Koreksi Anda
